Cara Membuat KK Online, Gratis Dan Mudah
Website Brebes |
Pandemi mengajak kita untuk memanfaatkan tekhnologi secara maksimal. Selain mengurangi kerumunan juga lebih efektif. Mengajarkan untuk tidak gaptek dan tidak menggunakan jasa calo. Hasil bisa dicetak dirumah, ber QR code. Tidak seperti dulu yang membutuhkan tanda tangan dan stempel. Kertas HVS biasa dan tidak berwarna.
Sebelum melakukan pelayanan tsb, pastikan dulu:,
- pastikan nomor hp yang didaftarkan nomor yang aktif
- paket data internet masih cukup dan sinyal yang bagus
- baterai tidak lowbad atau terisi penuh
- menyiapkan dokumen yang diperlukan, terpenting dokumen asli
- penting, alamat di eKTP ayah dan ibu harus sudah sama
- foto/gambar yang diambil dengan resolusi cerah, jelas dan < 2MB agar bisa diupload dengan mudah
- surat keterangan lahir ada di buku KIA, yang mengisi pihak medis yang menangani saat bersalin, baik bidan, klinik bersalin ataupun rumah sakit yang sudah diisi dan berstempel
Dalam masa pandemi Covid 19, semua layanan diarahkan ke pelayanan Online berikut websitenya :
http://pelayanan.dindukcapil.brebeskab.go.id/pelayanan/
Persyaratan membuat KK secara online
- pasport atau eKTP
- akta Kelahiran (surat keterangan lahir)
- ijazah Terakhir
- buku Nikah / Akta Perkawinan
- surat Cerai / Surat Kematian
Cara pengajuan KK
1. Masuk web
2. Daftar dengan NIK KTP, no hp yang kemudian akan dibalas melalui WA/SMS untuk mengirim pasword dan kode reset
3. Masukan kode tsb jika sudah diterima
4. Dari layar home di web, pilih menu KK
5. Isi keterangan pengajuan KK
6. Klik pengajuan KL dipojok bawah sebelah kiri
7. Klik gambar loop
8. upload dokumen sesuai kolom satu demi satu
9. Setelah selesai semua klik kembali
7. pilih kirim
Untuk mengetahui status pengajuan. Bisa dilihat di halaman website dan klik pengajuan. Disitu bisa dilihat status yang melalui proses 3 tahap,
1. Belum diverifikasi
Artinya pelayanan baru masuk sistem dan belum diproses.
2. Jika tidak ditolak/pending, status disetujui
Ditolak/dipending artinya ada dokumen yang belum memenuhi syarat. Biasanya dilayar terdapat pemberitahuan kekurangannya. Jika status disetujui artinya semua persyaratan diterima.
3. Siap diambil
Ini artinya dokumen sudah selesai diproses. Nanti ada pemberitahuan via WA dan dokumen dikirim ke email. Untuk KTP ada layanan via kantor pos jika tidak diambil di disdukcapil.
Berdasar SOP pelayanan bisa diambil seminggu setelah pengajuan status disetujui.
Selain pelayanan informasi dan pengaduan disdukcapil brebes*, Untuk informasi:
1. Pencetakan KTPel
2. Cek Blanko KTP
3. Cek Antrian KTP
4. Pelayanan Online dukcapil
5. Pengambilan dokumen via POS
6. Jam buka pelayanan
7. Antrian Perekaman KTPel
8. Informasi Lainnya
Jika biasanya KK dicetak dalam jenis kertas security printing berhologram, kini bisa mencetaknya langsung di selembar kertas biasa. Tak perlu khawatir, Kartu Keluarga akan tetap memiliki kekuatan hukum.
Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari kertas yang dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini adalah tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, pengganti tanda tangan, serta cap basah.
Untuk mengetahui keaslian dokumen, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.
Lalu, hubungkan dengan laman situs
www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, pemindaian ini akan menampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau.
Tak hanya itu, terdapat tanda dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Nah, gampang bukan?
Pilih yang efektik hemat ongkos, biaya dan tenaga lagi :)
Terakhir dari Mas Ngademin, mengucapkan selamat atas kelahiran putri kedua dari penulis semoga menjadi anak yang solehah dan menjadi pelita dan kebahagian didalam keluarganya. Alkhamdulillah diberi nama Mahreen Nayyara.
Posting Komentar