Pemkab Brebes Hentikan Operasional Walicung Park: Pelanggaran Tata Ruang dan Izin Jadi Sorotan
Brebes – Polemik seputar destinasi wisata Walicung Park akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes secara tegas menghentikan seluruh aktivitas operasional objek wisata tersebut. Alasan utama penghentian ini adalah karena Walicung Park diketahui belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, sekaligus melanggar sejumlah aturan tata ruang dan perizinan.
Keputusan penghentian operasional Walicung Park disampaikan oleh Asyari, salah satu pejabat Pemkab Brebes, pada Senin (25 Agustus 2025). Menurutnya, keberadaan Walicung Park dinilai bermasalah sejak awal karena dibangun di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang menurut regulasi tata ruang nasional tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian, termasuk untuk tujuan wisata.
“Walicung Park berdiri di atas lahan yang masuk kategori LSD. Padahal, lahan ini seharusnya dipertahankan untuk sektor pertanian, bukan dialihkan untuk pariwisata,” tegas Asyari.
Pelanggaran Tata Ruang dan Pemanfaatan Sumber Air
Selain persoalan izin lokasi, Walicung Park juga disorot karena memanfaatkan sumber mata air yang sejatinya diperuntukkan untuk kebutuhan irigasi persawahan warga sekitar. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius, mengingat Brebes merupakan salah satu lumbung pangan di Jawa Tengah yang sangat bergantung pada ketersediaan air irigasi.
Dengan adanya alih fungsi pemanfaatan air ke destinasi wisata, dikhawatirkan kebutuhan petani di sekitar lokasi akan terganggu. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merugikan ratusan petani yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian di kawasan tersebut.
Belum Kantongi Izin Resmi
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto, menegaskan bahwa Walicung Park hingga saat ini belum mendapatkan izin operasional resmi dari Pemkab Brebes. Proses pengajuan izin memang pernah diajukan, namun belum mendapatkan persetujuan karena syarat administrasi dan teknis belum terpenuhi.
“Sampai hari ini, Walicung Park belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Brebes. Mulai dari izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga analisis dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin) belum tuntas. Artinya, semua kegiatan operasional yang dijalankan di sana jelas melanggar aturan,” ujar Eko Supriyanto.
Menurut Eko, aturan terkait pariwisata di Kabupaten Brebes sangat ketat. Setiap pengelola destinasi baru wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, serta lingkungan sebelum bisa beroperasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan destinasi pariwisata tidak merusak ekosistem maupun merugikan masyarakat sekitar.
Pengelola Klaim Sedang Ajukan Izin
Meski dihentikan, pihak pengelola Walicung Park tidak tinggal diam. Muhammad Mujib, selaku pengelola, mengonfirmasi bahwa proses pengajuan izin operasional sedang dilakukan. Mujib menyebut pihaknya tengah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar Walicung Park bisa kembali beroperasi secara resmi.
“Kami akui memang izin operasional belum turun, tetapi saat ini sedang dalam proses pengajuan. Harapan kami, izin segera bisa keluar agar Walicung Park kembali beroperasi dan menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Brebes,” jelas Mujib.
Mujib menambahkan, tujuan pendirian Walicung Park sebenarnya adalah untuk meningkatkan ekonomi lokal, membuka lapangan pekerjaan, dan memberikan alternatif wisata baru bagi masyarakat. Namun, ia juga menyadari bahwa aspek legalitas harus dipenuhi agar operasional ke depan tidak lagi menuai kontroversi.
Potensi Masalah Sosial dan Ekonomi
Penghentian operasional Walicung Park memang disayangkan sebagian warga yang sempat menikmati dampak ekonominya. Beberapa pedagang kecil yang membuka usaha di sekitar kawasan mengaku terbantu dengan hadirnya wisata tersebut. Namun, sebagian warga lain justru mendukung langkah Pemkab Brebes karena menganggap pelanggaran yang dilakukan bisa berdampak buruk dalam jangka panjang.
Ahli tata ruang menilai bahwa kasus Walicung Park harus menjadi pembelajaran bagi daerah lain di Brebes. Jika sebuah kawasan wisata berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang, maka potensi konflik sosial bisa muncul, baik terkait lahan, air, maupun akses jalan. Lebih jauh, pelanggaran ini juga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Langkah Tegas Pemkab Brebes
Keputusan tegas Pemkab Brebes menghentikan operasional Walicung Park dinilai sudah tepat. Selain sebagai bentuk penegakan aturan, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga ketertiban tata ruang dan keberlanjutan sektor pertanian. Dengan status Brebes sebagai salah satu daerah penghasil bawang merah terbesar di Indonesia, perlindungan terhadap lahan sawah menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Ke depan, Pemkab Brebes menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap setiap inisiatif pembangunan destinasi wisata baru. Pemerintah mendorong agar para pengelola patuh pada regulasi sejak awal, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.
Kesimpulan
Kasus Walicung Park menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata harus berjalan sejalan dengan aturan tata ruang, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas. Tanpa itu semua, wisata yang dibangun justru berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian.
Pemkab Brebes sudah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional hingga izin lengkap terpenuhi. Kini, bola ada di tangan pengelola Walicung Park untuk membuktikan keseriusan mereka dalam menyesuaikan diri dengan aturan. Apabila hal itu dilakukan, bukan tidak mungkin Walicung Park suatu saat nanti bisa benar-benar hadir sebagai destinasi wisata yang legal, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Posting Komentar